Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Terancam dibawa ke ranah Hukum Tim Basket IBL JNE Siliwangi

Gambar
Pojok Utama . Klub Liga Bola Basket Indonesia (IBL) 2017 JNE Siliwangi Bandung yang dimiliki oleh PT Bandung Utama Raya terancam dibawa ke ranah hukum jika tidak bisa melunasi gaji para pemainnya. Mengutip dari Antara, ancaman itu disampaikan Direktur IBL Hasan Gozali di Jakarta, Kamis. Namun, Hasan menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) masih memberikan kesempatan bagi manajemen PT Bandung Utama Raya menyelesaikannya secara internal. “Kami dengan Perbasi sudah melayangkan teguran. Kalau tidak bisa juga melunasi gaji pemainnya, kami akan melayangkan gugatan perdata,” ujar Hasan. Hasan sendiri enggan mengungkapkan batas waktu yang diberikan kepada pihak PT Bandung Utama Raya untuk menunaikan kewajibannya. IBL, kata dia, memberikan kewenangan penentuan tenggat itu kepada Perbasi.  Keterlambatan JNE Siliwangi melunasi gaji para pemainnya dijadikan alasan oleh beberapa pemain JNE Siliwangi melakukan pengaturan skor (“match fi...

Suku amungme akan memberikan kuasa hukum ke APHA segera

Gambar
Lensa Fakta . Ketua Asosisiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo mengatakan pihaknya segera mendapatkan surat kuasa dari ketua suku adat Amume di Timika, Papua untuk membantu advokasi pengurusan tanah-tanah yang saat ini dikuasai Freport dan yang tidak memberikan ganti secara adil. APHA ini lahir belum lama, kurang dari satu tahun, tetapi sudah mendapat kepercayaan besar membantu pengurusan tanah-tanah milik suku Amume di Timika yang saat ini dikuasai PT Freport, katanya dalam seminar nasional dengan tema “Pengaruh Globalisasi dalam Perkembangan Hukum Adat,” di Universitas Jember, Jatim, Senin. Mengutip dari Antara, Laksanto memprediksikan, APHA kedepan bukan hanya mendapat kuasa dari suku Amume, tapi juga suku-suku lain yang saat ini tanahnya dikuasai oleh berbagai perusahaan multinasional yang mengabaikan pranata dan hukum adat di Indonesia. Tugas para ahli hukum dan pegiat hukum adat perlu terus melawan globalisasi yang menyebabkan ketida...

Terkait Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Kembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta

Gambar
Warta Portal . Tersangka penerima suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ? Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan Irwandi Yusuf tentang pelaporan uang Rp39 juta ke KPK. Febri menuturkan, Irwandi memang melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penerimaan gratifikasi Rp39 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK pada Rabu (11/7/2018). “Pelaporan tersebut, sekitar 8 hari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang berasal dari APBN 2018, “tutur Febri. Setelah dilakukan analisis atas laporan gratifikasi tersebut dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2/2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018. Inti dari surat tersebut yakni laporan tersebut tidak dapat diproses dalam meka...